Upaya KFTD Cegah Korupsi dan Bangun Integritas Bisnis Melalui Good Corporate Governance (GCG)
PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) selaku perusahaan distributor produk farmasi dan aneka produk kesehatan di Indonesia berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia dan berupaya untuk selalu menerapkan ethical business dan good corporate governance (GCG).
Prinsip GCG merupakan core value yang membuktikan bahwa suatu bisnis layak, transparan, antikorupsi, dan memiliki standar operasi prosedur yang jelas dan terstruktur.
Guna mewujudkan hal tersebut, KFTD berpegang pada pedoman-pedoman yang selalu disosialisasikan pada para insan KFTD, pihak ketiga, dan stakeholders. Pedoman-pedoman ini juga dapat diakses oleh masyarakat umum melalui situs KFTD.
Berikut adalah beberapa pedoman yang dimiliki KFTD guna mewujudkan good corporate governance dalam tubuh KFTD.
Pedoman Pengelolaan Penerimaan dan Pemberian Gratifikasi untuk Cegah Korupsi
Pedoman ini memberikan aturan mengenai larangan pemberian gratifikasi baik oleh insan KFTD maupun oleh pihak ketiga kepada insan KFTD. Di dalam pedoman ini, dijabarkan hal-hal yang dapat berpotensi menjadi gratifikasi dan menyebabkan subjektivitas pada proyek-proyek KFTD.
Pedoman Benturan Kepentingan untuk Menghindari Subjektivitas
Aturan benturan kepentingan di KFTD sangat ketat. Untuk menghindari hal ini, pihak KFTD dilarang memberikan proyek kepada pihak ketiga tanpa proses lelang transparan, menyalahgunakan jabatan atas dasar hubungan kekerabatan dan subjektifitas, serta senantiasa berpegang pada SOP dan membuat laporan yang transparan dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.
Pedoman Standar Perilaku yang Tinggi
Setiap insan KFTD bekerja dengan pedoman standar perilaku yang jelas. Pedoman ini akan menghindari insan KFTD dari praktik korupsi dalam setiap pekerjaan dan memastikan mereka selalu bekerja dengan nilai-nilai serta standar yang tinggi.
Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Sistematis
Pedoman tata kelola perusahaan mengatur bagaimana insan-insan KFTD harus menerapkan GCG secara konsisten dalam setiap pekerjaan mereka serta mengelola perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sistem Manajemen Anti-Penyuapan yang Transparan
Tindak penyuapan mendapatkan sanksi yang jelas dan tegas di KFTD. Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) yang telah disusun dengan rapi dan terstruktur selalu disosialisasikan kepada insan KFTD, digunakan dalam setiap pekerjaan, serta memastikan bahwa masyarakat dapat turut serta menjadi watchdog untuk mengontrol tindak pidana korupsi.
Dalam SMAP, juga turut diatur mengenai sistem pelaporan tindak pidana korupsi. Setiap insan KFTD, pihak ketiga, bahkan masyarakat bisa melaporkan indikasi tindak pidana korupsi di KFTD untuk kemudian diproses dalam waktu cepat.
Kebijakan Mutu
Kebijakan mutu KFTD adalah menjadi perusahaan farmasi yang dapat memberikan hasil terbaik dan aman bagi masyarakat. Kebijakan mutu ini diatur dengan rinci dan jelas, serta harus dipahami oleh semua insan KFTD tanpa terkecuali.
Elemen-elemen di atas dapat mewujudkan praktik GCG yang membuat KFTD dapat dikelola dengan baik serta amanah oleh seluruh insan KFTD dan pihak terkait. Dengan begitu, KFTD dapat menjadi distributor PBF BUMN yang unggul dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi Indonesia.