Pembelaan Diri dalam Hukum Pidana
Pembelaan diri dalam hukum pidana merujuk pada hak individu untuk melindungi diri sendiri dalam situasi yang mengancam nyawa atau keamanan fisiknya. Pembelaan diri diakui sebagai suatu bentuk kecakapan individu untuk bertahan dalam menghadapi serangan atau ancaman langsung terhadap dirinya. Dalam hukum pidana Indonesia, pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). … Read more