Umum

Ragam Jenis, Syarat-syarat Wajib, dan Hukum Haji

Haji adalah salah satu dari lima rukun islam, yang mana umat muslim diwajibkan berhaji apabila dirinya mampu. Dalam melakukan ibadah jenis ini, terdapat berbagai syarat dan hukum haji yang perlu diperhatikan, selain haji yang terdiri dari beberapa jenis.

Dalam artikel ini akan dibahas seputar ragam jenis haji, apa saja persyaratan yang diminta, dan bagaimana hukumnya menurut agama Islam.

Jenis-jenis Haji

Jenis haji terdiri dari tiga, yaitu haji Ifrad, haji Qiran, dan haji Tammatu’. Untuk menjalankan salah satu jenis haji tersebut, pastikan kamu memilih travel haji terbaik guna kelancaran ibadah hajimu.

Adapun penjelasan dari berbagai jenis haji tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Haji Ifrad

Haji Ifrad merupakan haji yang dilakukan dengan mengerjakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian melaksanakan umrah di luar musim haji. Adapun status orang yang melakukan aktivitas ini adalah tetap dalam keadaan ihram hingga selesai semua amalan hajinya.

  1. Haji Tammatu’

Haji jenis Tammatu’ dilakukan dengan melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu. Setelah itu melakukan ibadah haji pada musim haji di tahun itu juga. Para Jemaah melaksanakan dahulu umrah, kemudian pada tanggal 8 Zulhijah kembali berniat untuk ihram haji.

  1. Haji Qiran

Haji Qiran ialah jenis haji dengan melaksanakan ihram haji dan umrah secara bersama-sama di miqat. Hal ini dikarenakan dikumpulkannya antara haji dan umrah dalam satu ihram.

Ragam Hukum dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Setiap muslim tidak dibebankan hukum dalam haji secara sama. Melainkan hukumnya bisa berbeda antara seorang muslim yang satu dengan muslim lainnya.

Dilansir dari website resmi Nahdlatul Ulama, berikut penjelasan dari berbagai hukum dalam menjalankan ibadah haji:

  1. Fardhu ‘ain

Hukum haji yang bersifat fardhu ‘ain diemban kepada setiap muslim untuk yang telah memenuhi syarat haji dan belum pernah sekali seumur hidup melaksanakan ibadah haji.

Selain itu, hukum ini juga dibebankan kepada orang yang mengqadha haji yang rusak sebelumnya.

  1. Fardhu kifayah

Hukum ini merupakan sebuah kewajiban bersama setiap muslim untuk mensyiarkan ka’bah dengan melakukan ibadah haji atau umrah. Apabila sebagian umat muslim telah melakukan aktivitas haji dan umrah, maka gugurlah kewajiban umat muslim yang lain untuk melakukan aktivitas tersebut.

  1. Tathawwu

Hukum ini dibebankan kepada orang yang dilakukan secara sukarela terkhusus lagi kepada muslim yang berstatus sebagai budak. Selain itu, anak-anak juga termasuk orang yang berstatus hukum tathawwu dalam berhaji.

Syarat-syarat Wajib Berhaji

Maksud dari syarat wajib haji ialah ketentuan-ketentuan yang apabila ada pada seorang muslim, maka berlakulah wajib haji bagi dirinya.

Syarat-syarat wajib ini terdiri dari dua jenis, secara umum (berlaku bagi pria dan wanita) dan secara khusus (hanya wanita). Adapun syarat yang bersifat umum adalah sebagai berikut:

  1. Muslim

Menjadi seorang muslim adalah syarat pertama yang harus dipenuhi, hal ini dikarenakan ibadah haji merupakan ajaran dalam agama Islam.

  1. Mukallaf

Mukallaf adalah orang yang telah dianggap mampu atau cakap dalam melakukan tindakan hukum. Dasar pembebanannya adalah baligh, berakal, dan mempunyai pemahaman.

  1. Merdeka

Seorang budak tidak diwajibkan dalam melakukan ibadah haji. Hal ini dikarenakan seorang budak sibuk dengan keperluan majikannya dan tidak mempunyai kesempatan.

  1. Memiliki Kemampuan

Seseorang muslim yang tidak memiliki kemampuan tidak akan dibebankan wajib haji. Menurut madzhab Hanafi dan Maliki, ada tiga komponen indikator kemampuan yang terdiri dari kekuatan badan/fisik, kemampuan harta, dan keamanan dalam perjalanan ke tanah suci.

Demikianlah artikel yang membahas seputar jenis, syarat wajib, dan hukum dalam berhaji. Pastikan kamu memilih daftar haji khusus yang akan membantumu dalam beribadah ke tanah suci Mekkah.

Comments Off on Ragam Jenis, Syarat-syarat Wajib, dan Hukum Haji